Pemukiman warga di kawasan lereng gunung meratus. Foto – Istimewa
NNITODAY.COM – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menegaskan bahwa ketidaktepatan batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kotabaru menimbulkan Hambatan pembangunan dan menganggu pelayanan Pendidikan.
Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengirim surat resmi kepada Gubernur Kalimantan Selatan pada 27 Oktober 2025 untuk meminta peninjauan ulang batas.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari permohonan serupa yang disampaikan 29 anggota DPRD HST per 24 September 2025.
“Ketidaksesuaian tapal batas hasil kesepakatan 2021 telah menghambat rencana pembangunan jalan yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten HST,” ungkapnya di Barabai, Sabtu.
Bupati menyampaikan bahwa sejak dahulu masyarakat Desa Aing Bantai, terutama warga Dusun Manggajaya, Pasumpitan, Datar Tarap, hingga Desa Juhu, telah tercatat sebagai penduduk HST dan mendapat pembinaan administrasi oleh Pemkab HST.
Salah satu dampak paling terasa adalah rencana pembangunan akses jalan dan jembatan dari Dusun Datar Tarap menuju Dusun Manggajaya. Jalur tersebut masuk wilayah Kotabaru akibat garis batas 2021, dan beberapa titik lain yang turut terdampak.
“Terutama akses layak bagi anak-anak menuju sekolah. Layanan pendidikan mereka ikut terhambat oleh segmen batas HST–Kotabaru itu,” ujarnya.
Ia juga pernah menyampaikan langsung keresahan warga lereng Pegunungan Meratus kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, pada Mei 2025.
Agar pemerintah pusat bisa membantu memfasilitasi perizinan pembukaan jalan desa, tetap dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Bupati menilai peninjauan ulang batas sangat dibutuhkan agar pembagian wilayah administrasi benar-benar sesuai kondisi nyata di lapangan, dan memastikan pelayanan publik dan pembangunan di kawasan perbatasan tidak terganggu oleh ketidaksesuaian batas.
“Penetapan ulang batas akan mempermudah pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, penyelarasan batas diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga yang tinggal di sekitar perbatasan HST–Kotabaru, mengingat sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup pada aktivitas berladang dan bertani secara turun-temurun. (RNP)
