Petugas Polres Banjarbaru mengamankan terduga pelaku penyanderaan. Foto – MC Polres BJB.
NNITODAY.COM – Beredarnya video yang merekam aksi penyanderaan terhadap dua orang korban yang diduga dilakukan sekelompok remaja menggegerkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Banjarbaru bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengungkap para pelaku.
Peristiwa penyanderaan tersebut terjadi di lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita.
Penyanderaan korban berinisial MRS terjadi di Jalan Cindai Alus, Kabupaten Banjar, tepatnya di sebuah musholla berwarna biru. Korban MRS mengalami luka bengkak akibat pemukulan di bagian pelipis dekat mata sebelah kanan.
Sedangkan penyanderaan terhadap korban berinisial ABA terjadi di Gang Nusa Indah, Sei Sipai, Kabupaten Banjar, tepatnya di pos kamling. ABA mengalami luka bengkak di bagian wajah, hidung, dan kepala akibat pemukulan.
Sebelumnya, di hari yang sama sekitar pukul 21.00 Wita, Polres Banjarbaru menerima laporan masyarakat terkait video yang merekam aksi penyanderaan terhadap dua orang korban oleh sekelompok orang yang diduga Perkumpulan remaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Polres Banjarbaru yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ari Handoyo, S.A.P., M.A., M.H., bersama Subdit III Jatanras yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel Kompol Dedy Yudanto, S.H., S.I.K., M.A. segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap para pelaku.
Penyelidikan membuahkan hasil, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku anak berinisial ABD di Jalan Palam Raya, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Pengembangan selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial MMI di sebuah rumah yang beralamat di Komplek Graha Anjung Mahatama, Kelurahan Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Kemudian pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, tim kembali mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku lainnya berinisial MA yang berada di kediamannya.
Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut tersangka yang diduga melakukan penyanderaan terhadap korban adalah MMI dan ABD. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Kalsel dan diserahkan ke Subdit IV (PPA) guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKBP Pius Febry mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi kriminalitas maupun kelompok yang meresahkan masyarakat dan apabila mengalami atau menemukan tindak kejahatan dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 (Bebas Pulsa) Layanan 1×24 Jam Non Stop.
