Proses pemusnahan barang bukti narkotika. Foto – MC Humas Polres BJB.
NNITODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Kamis (12/02/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, penasihat hukum, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, serta jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat total 54,50 gram, yang merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah kasus di bulan Januari dan Februari 2026 dengan tersangka berinisial, D.M alias M, B.A alias B, H alias I, A alias A, M alias O, W.R.P alias R.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu diblender, dicampur larutan deterjen, kemudian dibuang melalui saluran toilet sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasat Narkoba AKP Deny Juniansyah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum serta upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(RNP)
